Pelaku Pembunuhan Berencana Bermotif Cemburu di Badung, Bali Ditangkap Polisi
Lokasi kejadian di di Jalan Muding Indah IX, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu, 23 Maret (Ayu Khania Pranisitha/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Badung menangkap pelaku pembunuhan berencana bernama Matsari (44) yang terjadi pada Sabtu, 20 Maret, pukul 16.00 WITA di sekitar area Muding Indah, Kabupaten Badung, Bali.

"Motifnya yang diketahui bahwa pelaku ini cemburu, karena korban yang bernama Karmiadi, ingin mengajak istri pelaku untuk berhubungan intim," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa saat dihubungi dari Denpasar, Bali, dilansir Antara, Minggu, 21 Maret.

Ia mengatakan bahwa kejadian ini termasuk tindak pidana pembunuhan berencana karena pelaku telah menyiapkan senjata tajam, untuk membunuh korban. Adapun barang bukti yang digunakan oleh pelaku berupa satu celurit yang telah dibuang oleh pelaku ke sungai.

Pelaku ditangkap pada Sabtu, 20 Maret, sekitar pukul 19.00 WITA, di seputaran Muding Indah yang merupakan tempat penampungan rongsokan dan dekat dengan lokasi TKP.

"Korban dengan pelaku ini tidak saling mengenal, tetapi mereka tetangga kos. Namun, istri pelaku ini yang justru akrab dengan korban, diduga sudah terjadi hubungan intim antara korban dengan istri pelaku, tapi itu masih kami dalami lagi," ujarnya.

Korban dan pelaku sama-sama sudah memiliki keluarga dan tinggal di area kos yang sama. Kata Oka, dari keterangan pelaku yang merasa cemburu, karena istri-nya ingin diajak berhubungan intim, sehingga pelaku membawa celurit dari rumah dan sengaja membunuh korban di TKP.

"Dari keterangan saksi bernama Yasin yang saat itu berada di TKP menjelaskan sekitar pukul 15.30 WITA, ia sedang berada di dekat sungai dengan kawannya dan melihat korban memperbaiki sangkar burung. Kemudian, pelaku datang dan menebas korban dengan celurit," ungkapnya.

Pembunuhan dimulai dengan melukai kepala korban, sehingga korban tersungkur dan jatuh di sungai. Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung membuang celurit ke sungai.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.