Bagikan:

BADUNG - Polisi menangkap pelaku pembunuhan bernama Matsari (44) asal Campong, Sampang, Jawa Timur. Dia membunuh pria lain yang mengajak istrinya berhubungan intim. 

“Polisi telah melakukan ungkap kasus pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP," kata 

Kasubbag Humas Polres Badung, Bali, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Senin, 22 maret. 

Pelaku ditangkap usai membacok korban bernama  Karmiadi (70) pada Sabtu, 20 Maret, di Jalan Muding Indah, Kerobokan Kaja, Kabupaten Badung, Bali.

Pelaku mengkau cemburu dan marah karena istrinya diajak berhubungan intim oleh Karmiadi. Pelaku yang gelap mata karena emosi membawa celurit dan membunuh korban. 

Pembunuhan terjadi saat korban berada di dekat sungai memperbaiki sangkar burung. Pelaku yang datang langsung menebas tubuh korban dengan senjata tajam celurit.

"Motifnya pelaku merasa cemburu," ujar Iptu Oka.

Korban tewas dengan luka tebas dari bagian kepala belakang, leher belakang hingga bahu depan bagian kanan.

“Barang bukti yang diamankan pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat membunuh korban di TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Iptu Oka.

Jenazah korban dibawa ke RS Sanglah Denpasar untuk autopsi. Sedangkan pelaku kini menjalani proses hukum.