Pria Pembunuh Guru Honorer di Banjarbaru Kalsel Diciduk, Diduga Punya Hubungan Cinta Sejenis
Personel gabungan kepolisian menangkap pelaku pembunuhan guru honorer. Diduga pembunuhan bermotif cemburu terkait hubungan cinta sejenis (ANTARA)

Bagikan:

BANJARMASIN - Personel gabungan kepolisian menangkap pelaku pembunuhan guru honorer. Diduga pembunuhan bermotif cemburu terkait hubungan cinta sejenis. 

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Tajuddin Noor mengatakan tim gabungan menangkap WS di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, pagi tadi.

"Pada penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam serta sejumlah barang milik korban," kata Tajuddin dikutip Antara, Selasa, 8 Juni. 

Korban yang nyawanya dihabisi tersangka diketahui berinisial MA (29) dengan status guru kontrak di sebuah SMA, Kecamatan Lampihong, Kabupaten HST. Ada pun tempat tinggal korban di Banjarbaru.

Tempat tinggal korban sekaligus tempat kejadian perkara itu berlokasi di Gang Purnawirawan, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara. Korban dibunuh pada Senin 7 Juni malam dengan luka tusuk di bagian leher.

Penemuan mayat korban di indekos itu sempat menggegerkan warga sekitar. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mencari pelaku hingga mengarah kepada tersangka yang juga teman dekat korban.

Sejumlah barang berharga, seperti telepon seluler dan mobil pribadi milik korban, dibawa kabur oleh tersangka hingga ke Kota Kandangan, HSS, sebelum ditangkap oleh tim gabungan.

"Pengakuan sementara tersangka bahwa pembunuhan dilakukan seorang diri dengan cara menusuk leher korban yang tengah tidur. Namun, penyidik masih mendalami motif tersangka menghabisi korban," kata Tajuddin.

Keduanya diduga terlibat hubungan cinta sejenis. Adapun motif pelaku yang tega menghilangkan nyawa korban karena cemburu atas sikap korban yang menyukai pria lain.

"Soal motif pelaku, membunuh korban karena cemburu terkait dengan dugaan hubungan cinta sejenis masih didalami penyidik. Nanti untuk lebih jelasnya tunggu saja konferensi pers yang digelar pada hari Kamis (10/6)," kata Tajuddin.

Atas perbuatan tersangka dikenai Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.