JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Perkembangan terbaru, status kasus itu ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Pada tanggal 12 Juli 2024, Direktorat Tipikor Bareskrim telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Sarana Pembangunan Riau," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat, 19 Juli.
Dugaan korupsi yang terjadi berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT SPR yang bersumber dari operasionalisasi blok Migas Langgak periode 2010 sampai 2015.
Peningkatan status kasus itu ke tahap penyidikan karena diyakini ada pelanggaran tindak pidana yang terjadi. Keyakinan itu berdasarkan 18 keterangan saksi dan beberapa petunjuk serta bukti yang dikumpulkan.
"Diduga telah terjadi pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.
BACA JUGA:
Usai ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata Trunoyudo, penyidik akan mencari alat bukti tambahan untuk memperkuat proses pembuktian terjadinya dugaan tindak pidana.
"Penyidik Tipikor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya," kata Trunoyudo.