Bagikan:

BANDA ACEH - Polda Aceh masih menunggu jadwal gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh dengan nilai Rp22,3 miliar di Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan gelar perkara dilakukan untuk memberi gambaran umum kepada penyidik terkait status hukum kasus yang ditangani.

"Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang menangani perkara tersebut masih menunggu jadwal gelar perkara di Bareskrim Polri di Jakarta," kata Kombes Winardy dikutip Antara, Kamis, 7 Oktober.

Sebelumnya, Kombes Winardy menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mencari penambahan alat bukti terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tersebut.

Alat bukti tambahan tersebut, kata Kombes Winardy, untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan tindak pidana yang dilakukan sebelum penetapan tersangkanya.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, seluruh peserta gelar perkara sepakat masih diperlukan penambahan alat bukti sebelum penetapan tersangkanya," kata Kombes Winardy.

Selain penambahan alat bukti, kata Winardy, penyidik juga mengajukan permohonan asistensi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menuntaskan penanganan kasus itu.

"Dengan adanya penambahan alat bukti serta asistensi Bareskrim Polri diharapkan bisa mempercepat penyelesaian penyidikan, sehingga bisa secepatnya gelar perkara berikutnya dan penetapan siapa saja tersangkanya," kata Winardy.

Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi, mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi penyaluran beasiswa bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.

Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh, dan 86 orang permohonan secara mandiri.

Dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa, penyidik Polda Aceh sudah memeriksa sejumlah Anggota DPR Aceh periode 2014-2019 serta ratusan penerima beasiswa.