Lima Mahasiswa Kembalikan Kerugian Negara Program Beasiswa Rp39 Juta
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. ANTARA/M Haris SA

Bagikan:

ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan lima mahasiswa yang menerima program beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 telah mengembalikan kerugian negara Rp39 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan uang negara tersebut dikembalikan ke posko yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

"Ada lima mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara dengan jumlah Rp39 juta lebih. Mereka mengembalikan karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima program bantuan dana pendidikan tersebut," katanya dilansir Antara di Banda Aceh, Rabu, 2 Maret.

Dengan adanya lima mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara tersebut, katanya, maka sudah ada 54 mahasiswa yang mengembalikan uang beasiswa yang sebelumnya mereka terima.

Sedangkan uang negara yang diselamatkan dari dugaan korupsi beasiswa tersebut, kata dia, mencapai Rp713,49 juta. Polda masih memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Dia mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut terus berproses dan kini penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka setelah gelar perkara.

Namun, katanya, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," katanya.

Dia mengatakan Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, ujarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.

"Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan diimbau segera mendatangi Posko Ditreskrimsus Polda Aceh," katanya.