Bagikan:

BANDA ACEH - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyebutkan 620 mahasiswa penerima beasiswa, namun tidak memenuhi syarat sebagai penerima, belum mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh mencapai Rp22,3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan penyidik sudah memberikan kesempatan kepada ratusan mahasiswa penerima beasiswa tersebut untuk mengembalikan kerugian negara.

"Namun, karena masih ada yang tidak mengembalikan kerugian negara dari beasiswa yang mereka terima, maka nama-nama mereka diumumkan kepada masyarakat," kata Kombes Sony Sonjaya dilansir ANTARA, Jumat, 2 September.

Dia mengatakan nama-nama penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat, bisa diakses melalui laman https://reskrimsus-aceh.info. Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.

Sedangkan jumlah penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima tersebut sebanyak 620 orang.

"Rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik, juga tidak mengembalikan kerugian negara. Kemudian, 271 orang memenuhi panggilan penyidik, tapi belum mengembalikan kerugian negara," kata Sony.

Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di laman tersebut.

Kombes Sony mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 tersebut dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memeriksa 537 orang dan enam saksi ahli, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tujuh tersangka tersebut, yakni SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditemukan kerugian negara Rp10 miliar lebih. Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat, dengan total Rp934,75 juta," kata Kombes Sony.