Polda Aceh Terima Pengembalian Uang Korupsi Beasiswa Rp801,7 juta dari 35 Mahasiswa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya/Foto: Antara

Bagikan:

BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menerima pengembalian uang negara dari kasus tindak pidana korupsi dengan total Rp801,7 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya di Banda Aceh, Rabu 13 April, menjelaskan bahwa pengembalian ratusan juta rupiah kerugian negara tersebut melalui posko khusus.

"Kerugian negara dikembalikan melalui posko yang kami bentuk. Sampai sudah 35 mahasiswa mengembalikannya dengan total Rp355 juta. Secara keseluruhan, pengembalian kerugian negara sejak posko dibentuk capai Rp801,7 juta," kata Kombes Pol. Sony Sonjaya dikutip Antara.

Ia mengatakan bahwa penyidik terus menelusuri aliran dana dugaan korupsi penyaluran beasiswa tersebut dengan memeriksa saksi-saksi terlibat serta mahasiswa penerima dana pendidikan pada tahun anggaran 2017.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Bahkan, mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Tujuh tersangka tersebut berinisial SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ dan RSL selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), FY selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.

Sebelumnya, Kepada Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan bahwa penyidik memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Kombes Pol. Winardy

Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, kata Winardy, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.

"Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena koperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh," katanya.