Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Sejauh ini, 40 saksi sudah diperiksa, tetapi belum ada yang ditetapkan tersangka.

"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 pemeriksaan sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 14 Juni.

Puluhan saksi itu merupakan pihak yang menerima bantuan gerobak tersebut. Tak menutup kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah.

Meski telah memeriksa 40 saksi, lanjut Ramadhan, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Alasannya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk.

"Penyidik masih melengkapi bukti-bukti tentunya nanti akan mengarah kepada siapa tersangkanya," ungkap Ramadhan.

Selain itu, penyidik juga belum bisa menentukan kerugian negara. Sebab, perihal itu masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Telah bersurat ke BPK RI, dan saat ini dalam proses penghitungan di BPK RI," kata Ramadhan

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak pada Kementerian Perdagangan di periode 2018 hingga 2019. Bahkan, status kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Penyidikan dugaan korupsi di proyek pengadaan gerobak ini berdasarkan adanya dua laporan polisi (LP). Diduga terjadi penggelembungan baik dari sisi kualitas gerobak hingga pendistribusian.