TANGERANG – Proses hukum kasus pembunuhan Resy Ariska, penjaga toko baju muslim, dengan tersangka Nada Diana, pengemudi Yaris putih di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sudah sampai di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Nada Diana dengan hukuman penjara seumur hidup, karena dianggap terbukti melakukan tindakan pembunuhan terhadap Ariska dengan menggunakan pedang.
Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda mengatakan Jaksa telah menuntut secara maksimal sesusai pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya Pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makanya hari ini kita tuntut 15 tahun (penjara) jadi kita maksimalkan,” kata Malda, Kamis, 18 Juli.
Malda menerangkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan yakni saat yang bersangkutan memberikan keterangan yang bertele-tele.
“Hal yang memberatkan lebih dominan, karena terdakwa ini bertele-tele jadi memberatkan. Yah di dalam pertimbangan jaksa penuntut umum yang memberatkan lebih dominan,” katanya.
BACA JUGA:
Sementara itu tim kuasa hukum korban, Saiful Alim mengatakan bahwa pihaknya menerima tuntutan yang diberikan jaksa. Kendati demikian harapan keluarga berharap terdakwa itu dihukum 20 tahun.
“Harapan dari keluarga itu sebetulnya bukan cuma 15 tahun, bila perlu 20 tahun lebih atau seumur hidup, kalau enggak kami tetap merasa bahwa ini harus ya nyawa diganti nyawa begitu. Karena kalau hanya sebatas 15 tahun menurut pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan. Menurut kami nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga,” ujarnya.
Mengulang informasi sebelumnya, Nada Diana melakukan penusukan terhadap Resy Ariska, seorang penjaga toko baju muslim di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang hingga tewas di tempat. Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.