Bagikan:

TANGERANG - Kasus tewasnya penjaga toko pakaian Resy Ariska yang diduga dibunuh ND menggunakan pedang di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang masih menimbulkan pertanyaan banyak pihak, tak terkecuali tetangga korban. Sebab pasal yang diterapkan polisi bukan perencanaan, akan tetapi pembunuhan murni. Padahal terlihat jelas pelaku sudah membawa pedang di dalam mobil Toyota Yaris warna putih.

Reni, tetangga korban yang mengetahui kejadian itu mengaku bingung sekaligus heran. Reni bertanya-tanya mengapa pelaku lolos dari pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Menurut Reni, ND sudah membawa senjata tajam di dalam mobil yang sepertinya sudah disiapkan untuk menghadapi Resy di lokasi kejadian, Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Sudah bawa senjata di mobil, artinya sudah dipersiapkan. Ini ibu-ibu (atau) nenek-nenek. Engga masuk akal ya,” kata Reni saat ditemui di Jalan Sawi II, Cibodas, Kota Tangerang, Rabu, 3 April.

“Engga masuk akal, di luar nalar. Masa cuma gara-gara ngatain (kotoran) begitu, dia bisa membunuh,” sambungnya.

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa

Kejanggalan Kasus

Kepolisian telah membeberkan kronologi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan ND terhadap Resy. Sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa, ND sakit hati karena diumpat kotoran manusia oleh korban saat masuk ke dalam toko.

Sementara kata Reni, pelaku sempat datang ke toko korban sebelum terjadinya penusukan. Namun Reni tidak mengetahui apa tujuan dan maksud pelaku saat itu mendatangi korban sebelum kejadian penusukan.

“Sebelum pagi-pagi jam 10, malemnya dia (pelaku) sudah dateng,” ucapnya.

Menanggapi kabar tersebut, Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa membantah. Ia menyebut pelaku tidak pernah mendatangi toko korban.

“Tidak kenal hanya pembeli dan penjual. (Artinya) spontan. (Pelaku) tidak ada ketemu,” Stanlly kepada wartawan di Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa, 2 April.

Kepemilikan Senjata Tajam

Perihal kepemilikan senjata, kata Kompol Stanlly, pihaknya masih mendalami kepemilikan pedang tersebut.

“Nanti kita dalami apakah punya dia atau punya siapa kita dalami lagi,” ungkapnya.

Berbeda pernyataan dengan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Pardiman. Ia menyebut pelaku membeli pedang tersebut di daerah Bogor, Jawa Barat.

“Beli langsung di Bogor beberapa minggu yang lalu,” kata Padirman.

Jerat Hukum untuk Pelaku

Pelaku ND dijerat Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Menariknya dalam sebuah foto yang diterima tim VOI, dalam keterangan pasal tertulis bahwa kasus tersebut, tertulis tindak pidana pembunuhan berencana.

“Tindak pidana Pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 388 KUHPidana Sub 351 ayat 3KUHPidana,” tutupnya.