Bagikan:

JAKARTA - PT Bisnis Ekosistem Kreatif Indonesia (BEKI) melaporkan PT Kreasi Antar Rupa (INTERFACE) ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 2,9 miliar terkait penyelenggaraan event "Bebelac Tummyversity".

Dalam Laporan Polisi Nomor LP/1982/VII/2024/RJS mencatat bahwa BEKI, melalui pengacaranya Wahyudin S.H., M.H. dari XYZ Law Firm, melaporkan Direktur Utama INTERFACE, Murio Nuradwi, dan General Manager INTERFACE, Adhitya Ekaputra, atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan event "Bebelac Tummyversity" di lima kota di Indonesia.

BEKI, yang merupakan perusahaan jasa media dan periklanan serta portal berita, menjelaskan bahwa pada 14 Mei 2024, INTERFACE menunjuk BEKI untuk menjalankan project event "Bebelac Tummyversity" di Jakarta, Medan, Balikpapan, Makassar, dan Surabaya berdasarkan Approval Quotation yang disepakati kedua belah pihak.

Namun, pada 5 Juni 2024, Adhitya Ekaputra dari INTERFACE secara sepihak memutuskan kerja sama melalui email untuk acara di empat kota tersisa dengan alasan ketidakmampuan BEKI menjalankan pekerjaannya selama acara di Jakarta. Padahal, Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani kedua belah pihak menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dijalankan dengan baik.

Event Bebelac Tummyversity (IST)
Event Bebelac Tummyversity (IST)

BEKI menyatakan bahwa INTERFACE tidak membayar down payment (DP) dan menunda penyelesaian pembayaran pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh BEKI dengan berbagai alasan. Sesuai Surat Penunjukan dan Komitmen dari INTERFACE, pada 24-26 Mei 2024, BEKI telah menjalankan event pertama "Bebelac Tummyversity" di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, yang berjalan sukses dan melebihi target penjualan produk susu Bebelac.

INTERFACE seharusnya membayarkan DP 30 persen satu minggu sebelum acara dimulai dan melunasi 70 persen dua minggu setelah invoice diterima sesuai dengan Approval Quotation yang disepakati. Namun, hingga kini, BEKI belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan. "Kami telah melakukan pekerjaan sesuai instruksi INTERFACE meskipun pembayaran selalu ditunda dengan berbagai alasan," ungkap Wahyudin dalam keterangannya yang diterima redaksi Minggu, 14 Juli.

Akibat pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh INTERFACE, BEKI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 miliar.

Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, BEKI berusaha menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah, namun INTERFACE tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, Adhitya Ekaputra dari INTERFACE mengancam tim pelaksana BEKI. Akibatnya, BEKI mengirimkan surat somasi namun tetap tidak mendapatkan tanggapan positif. Oleh karena itu, BEKI memutuskan melaporkan INTERFACE ke pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan. "Kami tidak akan berhenti sampai mendapatkan keadilan dan hak klien kami terpenuhi," tegas Wahyudin.

Wahyudin juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang ada, INTERFACE dan Adithya Eka Putra diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

Redaksi sendiri telah berusaha menghubungi pihak INTERFACE, termasuk Adhitya Ekaputra dan Murio, namun hingga berita ini diturunkan, pihak INTERFACE belum memberikan klarifikasi terkait pelaporan yang dilakukan oleh BEKI.