Bagikan:

JAKARTA – Yuli (53), ditangkap petugas kepolisian atas kasus dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar yang dilakukannya belum lama ini. Dia ditangkap petugas gabungan dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Resmob Bareskrim Mabes Polri.

“Yuli masuk dalam DPO (daftar pencarian orang), dia ditangkap di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebon Jeruk, pada Jumat 3 September sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengutip Antara, Sabtu 4 September.

Perkara dugaan penipuan Yuli dilakukan di Jambi. Karena itu, petugas langsung menerbangkan Yuli dari Jakarta ke Jambi, sekitar pukul 11.45 WIB, dengan pengawalan ketat.

Dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2016 lalu. Kasus tersebut bermula saat Suyanto (pelapor) melakukan bisnis jual beli semen dengan Yuli (terlapor).

Setelah mendapati kesepakatan harga semen antara Yuli dan Suyanto, yang memesan semen sebanyak 20.000 sak dengan harga per sak Rp 59 000, kepada pelapor. Setelah itu, Suyanto meminta uang sebagai uang muka kepada Yuli dan menyetujui uang muka tersebut sebesar Rp 400 juta, namun uang yang di transfer oleh Yuli hanya sebesar Rp 300 juta.

Kemudian pada 7 Desember 2016, terlapor kembali memesan semen sebanyak 10.000 sak dengan harga yang sama dan pelapor meminta uang muka sebesar Rp 100 juta, akan tetapi uang muka Rp 100 juta tersebut belum di kirim oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar.