Bagikan:

BADUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China terkait dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi Ngurah Rai.

Para WN China diamankan di vila wilaah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (11/7).

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu vila di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Atas dasar tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada pada vila tersebut,"  Suhendra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Juli.

Tim mendatangi vila tersebut dan mendapati 10 WNA asal Tiongkok sedang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya. Berdasarkan temuan di lokasi kejadian didapati beberapa laptop dan smartphone. Tim kemudian mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara, terkait temuan beberapa laptop dan smartphone, petugas menyelidiki dugaan terlibat kasus penipuan online.

"Saat ini terhadap WNA tersebut telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selagi dilakukan proses pendalaman oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai," sambung Suhendra.