Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan tinggi di Jepang telah menyetujui permintaan seorang transgender untuk mengubah jenis kelamin resminya tanpa menjalani operasi.

Para pengacara menyebut keputusan untuk menyetujui perubahan dari laki-laki menjadi perempuan dalam registrasi keluarga sebagai hal yang sangat tidak biasa di Jepang. 

Hal ini karena undang-undang Jepang secara efektif mewajibkan mereka yang ingin mengubah jenis kelaminnya menjalani operasi untuk mengubah penampilan fisik agar menyerupai lawan jenisnya.

NHK melaporkan, sumber yang dekat dengan kasus tersebut mengatakan, pengadilan tinggi menjatuhkan putusan pada Rabu, 10 Juli untuk seseorang yang didiagnosis mengalami gangguan identitas gender.

"Yang secara hukum adalah laki-laki, tetapi hidup sebagai perempuan," bunyi putusan dikutip dari NHK, Kamis, 11 Juli. 

Saat mengeluarkan putusan pada Rabu, pengadilan tinggi itu dilaporkan mengatakan bahwa persyaratan tersebut memberikan batasan yang berlebihan dengan memaksakan pilihan antara menjalani operasi dan dengan demikian melepaskan hak untuk tidak dirugikan, atau mengabaikan pengakuan hukum atas identitas gender.

Pengadilan juga mengatakan, masuk akal untuk menafsirkan bahwa persyaratan tersebut dapat dipenuhi asalkan seseorang terlihat seperti lawan jenisnya menurut pandangan orang-orang, bahkan jika operasi tidak dilakukan.

Berdasarkan interpretasi ini dan kenyataan bahwa individu dalam kasus itu telah membuat tubuhnya feminin melalui perawatan hormon, pengadilan mengabulkan perubahan gender tersebut.

Individu yang diberikan perubahan gender itu mengungkapkan rasa terima kasihnya dalam komentar yang disampaikan oleh pengacara.

Orang tersebut mengungkapkan, "Keinginan seumur hidup akhirnya menjadi kenyataan. Saya sangat senang akan terbebas dari kesulitan yang saya alami karena perbedaan antara gender sosial dan gender legal. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada banyak orang yang telah mendukung."