Bagikan:

DENPASAR - Seorang perempuan berinisial NWS (48) ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dalam kasus korupsi, di Mataram, Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).

NWS merupakan tersangka korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, periode tahun anggaran 2017 sampai tahun 2020.

"Yang pasti kerugian negara yang didapat oleh inspektorat Tabanan itu sekitar Rp5,5 miliar dan yang berhasil diselamatkan Rp3,1 miliar," kata Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, Rabu, 10 Juli.

Tersangka NWS sebelumnya dipanggil  hingga 3 kali dan terakhir tanggal 22 Mei 2024. Tapi dia tak memenuhi panggilan.

Kejari Tabanan pun meminta bantuan ke Kejati Bali untuk dilakukan penangkapan. Tersangka ditangkap pada Selasa (9/7) dibantu oleh tim Kejati NTB.

Tersangka diketahui telah mengganti identitas dengan membuat KTP baru dan nama baru. Tersangka juga menghapus tahi lalat agar tak bisa dikenali oleh petugas.

Sebelumnya tersangka berdomisili di Tabanan dan memiliki KTP Bali.

"Kebetulan (di Mataram) dia ada rumah keluarganya. Pada saat kita tangkap, tersangka sudah berubah namanya, kartu identitasnya sudah berubah, tempat lahirnya berubah dari Negara (di Jembrana) jadi Mataram. Kemudian tanda lahir di wajah juga tahi lalatnya ada yang hilang dan diakui secara terus terang oleh tersangka," ujarnya.

"Di Mataram sudah diperiksa sebagai tersangka kemarin. Jadi kita panggil tiga kali tidak datang, kita upaya paksa, kemudian baru kita tetapkan sebagai tersangka kemarin ketika kita periksa di Mataram," lanjutnya.

Terkait KTP baru yang dimiliki tersangkan, kejaksaan masih melakukan pendalaman.

"Kita akan dalami maksud dan tujuannya untuk mengubah identitas ini. Belum dapat kita pastikan, apakah KTP palsu atau ada kerja sama dengan pihak lain belum bisa kita pastikan. Kita hanya fokus dulu, bahwa hari ini kita dalami tentang tindak pidana korupsinya," ujarnya.