NTB - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan kewenangan pada pihak sekolah menjual baju seragam bagi peserta didik baru dengan catatan memfasilitasi melalui koperasi sekolah.
"Jadi yang jual bukan pihak sekolah baik itu kepala sekolah, guru, maupun lainnya dari sekolah. Tapi harus dari koperasi," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf Zain di Mataram, NTB, Jumat 5 Juli, disitat Antara.
Hal tersebut disampaikan menyikapi potensi jual beli baju seragam di sekolah yang dinilai dapat memberatkan siswa baru terutama dari harga.
Terkait dengan itu, Yusuf juga mengingatkan kendati sekolah diberikan kewenangan memfasilitasi baju seragam siswa baru, namun harga jual jangan sampai di atas harga pasar. Selain itu sekolah diminta tidak memaksa siswa membeli baju seragam, apalagi siswa tidak mampu.
"Kalau ada seragam layak pakai, sebaiknya dikasih. Jangan suruh mereka (siswa tidak mampu) beli," katanya.
BACA JUGA:
Menurutnya, masalah jual beli baju seragam di sekolah ini sudah dibahas jauh-jauh hari pra-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), agar dapat menjadi acuan bagi semua sekolah.
Karena itu, lanjutnya, apabila ada ada oknum pihak sekolah atau guru yang menjual seragam secara mandiri segera laporkan dengan menyertakan bukti.
"Laporan akan kita tindak lanjuti, dan kita pastikan guru tersebut kita tindak tegas dengan sanksi sesuai dengan ketentuan," katanya.
Kegiatan PPDB tahun ajaran 2024/2025 di Kota Mataram yang dilaksanakan 24 Juni-3 Juli 2024 untuk tingkat SD dan SMP untuk semua jalur pendaftaran sudah selesai dan saat ini tahap daftar ulang.
Di sisi lain, tambah Yusuf, pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 untuk tingkat SD dan SMP berjalan lancar, aman, dan kondusif
"Alhamdulillah, sampai saat ini kami belum terima laporan terhadap indikasi pelanggaran atau penyimpangan proses PPDB di luar regulasi yang ada," katanya.