Larang Sekolah di Mataram NTB Jual Beli Seragam Siswa, Disdik Minta Masyarakat Awasi
Ilustrasi. Pelajar gembira menuju sekolahnya untuk menuntut ilmu. (Antara Jatim-Didik Suhartono-zk)

Bagikan:

NTB - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram mengingatkan semua kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) di Mataram tidak mengharuskan muridnya membeli seragam sekolah dalam tahun ajaran baru 2023/2024.

"Sekolah harus patuhi aturan yang berlaku dan menjaga kondusivitas penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan setelah PPDB tahun ajaran 2023/2024," kata Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat 14 Juli, disitat Antara.

Hal ini disampaikan Yusuf menyusul adanya laporan salah satu SD di kawasan Ampenan mengeluarkan surat resmi tentang pembelian seragam sekolah di sekolah tersebut.

"Begitu kami terima laporan, dan melihat buktinya. Kami langsung berikan teguran kepada kepala sekolah bersangkutan," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya meminta sekolah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan PPDB termasuk untuk tingkat SMP.

Di sisi lain, Yusuf juga meminta partisipasi masyarakat agar melaporkan ketika ada indikasi sekolah yang melakukan jual beli seragam.

"Daftar ulang juga tidak ada kaitannya dengan baju seragam," katanya.

Sementara menyinggung tentang proses pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 secara umum, Yusuf menilai sejauh ini berjalan lancar.

"Sekarang kami masih melakukan rapat evaluasi dengan tim pengawas, yang mungkin memiliki catatan-catatan terkait PPDB, agar menjadi masukan tahun depan," katanya.

Sedangkan untuk data jumlah rombongan belajar (rombel) yang siswa yang diterima, masih dilakukan pendataan.

"Angka pastinya belum bisa kami sebutkan, karena masih berproses. Tapi satu rombel maksimal 32 siswa sesuai standar nasional," tandasnya.