Bagikan:

SEMARANG - Dinas Pendidikan Kota Semarang menginstruksikan kalangan sekolah, mulai taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP) untuk tidak menggelar wisuda kelulusan di akhir tahun ajaran.

Instruksi tersebut diatur dalam Surat Edaran Disdik Kota Semarang Nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 yang berlaku bagi peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan SMP.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto, di Semarang, Jateng   Selasa, menyampaikan banyak menerima keluhan dari orang tua murid yang keberatan dengan adanya acara wisuda perpisahan baik di tingkat TK, SD, SMP maupun SMA sederajat.

"Selain keluhan biaya wisuda yang dinilai mewah, orang tua juga mengeluh karena masih harus memikirkan biaya untuk pendidikan jenjang selanjutnya," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 4 Juli.

Karena itu, Disdik kemudian mengisntruksikan kepada sekolah-sekolah untuk tidak menggelar kegiatan wisuda untuk merayakan kelulusan siswa.

Sosialisasi mengenai kebijakan tersebut juga telah dilakukan oleh Disdik Kota Semarang ke berbagai sekolah di Kota Atlas.

Dijelaskannya, SE Disdik tersebut sejalan dengan SE Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 terkait prosesi wisuda, mengingat acara wisuda banyak dinilai berlebihan bila sampai diadakan di hotel dan harus mengeluarkan biaya yang besar.

Tak hanya mengatur tentang prosesi wisuda, menurut Bambang, SE yang ditandatanganinya juga menginstruksikan agar sekolah tidak mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di sekolah.

Menurut dia, instruksi tersebut dikeluarkan karena beberapa sekolah negeri masih mewajibkan para siswa baru untuk membeli seragam dari sekolah.

"Dari pihak kami telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk tidak wajib (mewajibkan, red.) beli seragam bagi murid baru di sekolah,” terangnya.

Kewajiban membeli seragam, kata Bambang, akan memberatkan bagi siswa yang berasal dari kalangan keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.