Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi yang disebut menyeret anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengonfirmasi dua pihak yang diselidiki adalah Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dan Anggota DPR Gerindra Komisi XI Heri Gunawan.

“Ini masih lidik ya, AS dan HG ini masih dalam proses lidik,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli.

Asep belum mau memerinci lebih lanjut soal penyelidikan tersebut. Sebab, proses ini biasanya dilakukan secara tertutup.

Meski begitu, dia menegaskan penyelidikan dilakukan tak berkaitan dari kasus korupsi pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. “Ada perkara sendiri,” tegas Asep.

Adapun dalam kasus ini, ada enam orang yang diproses hukum. Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Dalam proses pengusutan berjalan, ada keterlibatan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia telah diperiksa di proses penyidikan maupun persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

“Untuk saudara PS sudah bersaksi di persidangan perkara OTT Sorong secara daring atau online,” pungkasnya.