JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan perbaikan rumah dengan skema konsolidasi tanah vertikal yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK).
Proses ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal pemberian hak atas tanah kepada penerima perbaikan rumah.
Hak tanah tersebut terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.
"Hunian ini menjadi konsolidasi tanah vertikal pertama di Indonesia yang berhasil diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak," kata Heru di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 3 Juli.
Konsolidasi tanah vertikal dalam hal ini adalah penataan rumah dengan tanah yang berbeda kepemilikan untuk dibangun menjadi satu area hunian serupa rumah susun.
Heru menjelaskan, awalnya per keluarga memiliki rumah dengan lahan paling luas 10 meter persegi. Dengan dibangunnya rumah vertikal di Palmerah ini, per keluarga bisa menghuni rumah dengan 18 meter persegi.
Namun, dengan penggabungan bangunan tersebut, kesembilan KK yang mendapat program penataan rumah tak bisa asal menjual tanah milik mereka.
"Konsolidasi lahan dan gedung ini bermanfaat, karena awalnya luasnya kurang lebih 5-10 meter ya lahan (per) huniannya. Ini bisa lebih luas," ucap Heru.
BACA JUGA:
Gabungan rumah tersebut dibangun berkonsep hunian vertikal empat lantai dengan sembilan unit hunian dari lantai 2 hingga 4.
"Di bawah hunian atau lahan ini bisa digunakan untuk kepentingan bapak-ibu yang telah memiliki ini. Sehingga, bisa digunakan untuk kegiatan usaha, nanti untuk merawat, dan meningkatkan ekonomi di lingkungan ini," urai Heru.
Rencananya, Heru akan melanjutkan program perbaikan rumah dengan konsolidasi tanah vertikal di lokasi lain yang dianggap kawasannya sudah tak layak huni.
"Akan dibangun lagi di Cempaka Putih dan nanti bersama donatur akan bisa memilih tempat yabg layak untuk dibangun lagi. Ini kan sudah tidak layak, nanti akan kita tambah," imbuhnya.