KPK Periksa 8 Saksi Pihak Swasta, Lengkapi Berkas Matheus Joko di Suap Bansos Kemensos
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang dari pihak swasta terkait suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.

Delapan saksi dari pihak swasta ini adalah Budi Pranoto, Eki, Edwin, Yogi, Samsul, David, Wempy, dan Rento.

"Delapan saksi diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Maret.

Belum diketahui pasti mengenai materi pemeriksaan terhadap ke delapan saksi tersebut. Namun, mereka diduga mengetahui tindak pidana suap yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan sejumlah anak buahnya.

Diberitakan sebelumnya, Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos pada Desember 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Dalam kasus ini, KPK menduga Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus lewat operasi tangkap tangan (OTT). 

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.