Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menyebut Dinas Pendidikan harus memberi sanksi tegas kepada siswa sekolah yang kedapatan bermain judi online.

Sebab, ditemukan data bahwa anak-anak kini sudah terpapar kegiatan tersebut. Salah satu sanksi yang bisa diterapkan adalah pencabutan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Perlu dipertimbangkan pencabutan KJP bagi yang ketahuan bermain judi online," kata Eva dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni.

Elva menyebut, sanksi perlu diterapkan untuk menimbulkan efek jera bagi pelajar yang ketahuan bermain judi online. Namun, sanksi juga harus diimbangi dengan pendekatan edukatif dan rehabilitatif.

Dalam artian, sekolah harus memberikan konseling dan bimbingan kepada siswa yang kedapatan bermain judi online sehingga dapat memahami akar permasalahan dan memberikan solusi yang menyeluruh.

"Kerja sama antara sekolah, orang tua, dan instansi terkait sangat penting untuk memastikan anak mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk keluar dari perilaku negatif ini,” ucap dia.

Di sisi lain, Elva juga mendesak pemerintah memprioritaskan pemblokiran situs judi online di lingkungan sekolah. Ia mengaku prihatin banyak anak yang terjerumus judi online. Padahal, seharusnya anak seusia itu berada dalam lingkungan pendidikan yang positif.

“Perlu ada kerja sama dengan instansi terkait untuk memblokir akses ke situs-situs judi online di lingkungan sekolah. Fakta bahwa anak-anak di bawah usia 10 tahun sudah terlibat dalam judi online, menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan dan edukasi,” tutur Elva.

Selain itu, ia juga mengimbau Dinas Pendidikan memperkuat program pendidikan karakter dan literasi digital di sekolah-sekolah dan sosialisasi tentang bahaya judi online serta dampaknya.

“Pengawasan penggunaan internet di sekolah juga harus ditingkatkan untuk memastikan siswa tidak mengakses konten yang berbahaya,” urai Elva.

Tak hanya itu, para orang tua juga menurutnya juga mesti menjalankan perannya dalam mengawasi dan memantau aktivitas anak saat menggunakan gawai di era kemajuan teknologi.

“Orang tua harus menyediakan waktu untuk berdialog dengan anak tentang bahaya judi online dan memberikan alternatif kegiatan yang positif dan menyenangkan,” tegas Elva.

Sebagai informasi, Satgas Pemberantasan Judi Online menemukan data dua persen dari total pemain judi online (judol) di Indonesia ternyata dari kalangan usia di bawah 10 tahun. Jumlahnya anak-anak yang bermain judi online tercatat mencapai 80 ribu orang.

"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," ungkap Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto.