Bagikan:

JAKARTA - Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, dinilai bersalah di kasus dugaan pemerasan dan pemerinaan gratifikasi di lingkup Kementan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni.

Tak hanya pidana penjara, terdakwa Hatta juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan itu diajukan jaksa berdasarkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan. Untuk hal memberatkan, satu di antaranya Hatta dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

"Hal memberatkan, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negera pemerintah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," sebutnya.

Sementara untuk pertimbangan meringankan, Muhammad Hatta dianggap kooperatif selama persidangan.

"Terrdakwa tidak menikmati secara materil hasil perbuatannya," kata jaksa.

Dalam kasus ini, perbuatan Muhammad Hatta dinilai memenuhi Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.