JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Eriko Sotarduga menegaskan partainya tak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa memasangkan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Saat ini, duet Anies dan Ahok menjadi calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta tak bisa dilakukan tanpa mengubah peraturan.
Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak menghendaki mantan gubernur kembali maju sebagai calon wakil gubernur di provinsi yang sama dengan yang pernah dipimpin. Sementara, Anies dan Ahok sama-sama pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Kami sampai saat ini tidak senang dengan yang menggugat-menggugat itu karena kami sangat mematuhi soal hukum dan kami konsisten dengan hal itu," kata Eriko di Kantor DPP PDIP, Selasa, 25 Juni.
Namun, Eriko menilai pintu bagi Anies dan Ahok berpasangan di Pilgub DKI Jakarta masih terbuka, meskipun sangat kecil. Hal ini bisa terjadi jika ada pihak lain yang menggugat ke MK.
"Saya sampaikan kan tidak 0, tapi 0,0001 persen. Misalnya ada yang menggugat lagi ke MK. Kan, bisa saja berubah lagi," ucap Eriko.
"Tapi dari PDI Perjuangan, sampai saat ini kami ikut rapat dalam hal pilkada, tidak ada (rencana menggugat ke MK). Belum ada sampai saat ini," lanjutnya.
Lagipula, ditergaskan Eriko, PDIP memiliki 8 kandidat yang bisa diusung dalam Pilkada Jakarta dan tak hanya terpaku pada 1 pasangan calon.
"Kan DPD tugasnya menjaring, mengumpulkan dan memberikan kepada DPP. Tugas DPP menyaring dan mengusulkan kepada ketua umum untuk diputuskan dalam rapat DPP," tandasnya.