Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengunah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada. MK membolehkan partai tak memiliki kursi di DPRD ikut mengusung calon kepala daerah.

MK memutuskan partai atau gabungan partai mengusung cagub-cawagub dengan minimal 7,5 persen perolehan suara sah pemilu legislatif (pileg) pada provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta seperti Jakarta.

Sebelumnya, terdapat partai yang tak bisa mengusung calon kepala daerah karena jumlah kursi atau perolehan suara di DPRD tak mencukupi syarat minimal. Dengan putusan ini, Ahok menilai konstelasi pencalonan pilkada di banyak daerah akan berubah.

"Ini kemungkinan mengubah seluruh peta pencalonan se-Indonesia," kata Ahok dalam pesan singkat, Selasa, 20 Agustus.

Sebelumnya, PDIP terhambat untuk mengusung calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta karena hampir semua partai politik merapat ke koalisi pengusungan Ridwan Kamil-Suswono.

Kini, setelah putusan MK, DPP PDIP langsung menggelar rapat internal untuk menyusun ulang strategi pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

"Kami sedang menunggu hasil rapat DPP. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya," lanjut Ahok.

Majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Di mana, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus.

MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Di mana, partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah.

Kemudian, MK mengubah isi pasal tersebut dengan menyatakan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calon jika provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Jika melihat pemetaan pencalonan di Pilkada Jakarta, telah ada 12 partai politik yang akan mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Hanya PDI Perjuangan (PDIP), parpol yang memperoleh sekitar 14 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta.

Sehingga, dengan putsan tersebut, PDIP masih bisa mengusung cagub-cawagub Jakarta tanpa harus mencari parpol koalisi. Begitu juga dengan Anies Baswedan yang masih berpeluang diusung oleh parpol menjadi cagub Jakarta.