Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di luar ruangan dan social distancing (pembatasan sosial) untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk menerapkan sistem kerja di rumah bagi karyawannya untuk waktu dua pekan hingga 5 April.

Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang beraktivitas luar ruangan dan tak mengikuti imbauan tersebut.

Analisis kebijakaan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, imbauan pemerintah tak dituruti masyarakat karena terbentur kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka yang tak mengikuti imbauan ini kebanyakan masyarakat berpenghasilan harian dan membutuhkan kehadiran fisik di kantornya.

Karenanya, Trubus menyarankan pemerintah untuk memastikan semua kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi agar imbauan tak beraktivitas di luar ruangan bisa dijalankan dengan baik. 

"Sebenarnya ini masalah perut. Kalau pemerintah bisa menjamin kebutuhan masyarakat terpenuhi, kemungkinan mereka tidak akan keluar untuk bekerja," ucap Trubus kepada VOI, Senin, 23 Maret, 2019.

Ilustras (Ilham Amin/VOI)

Trubus mengusulkan, jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat, bisa dilakukan dengan dua hal. Pertama, memberikan bantuan langsung tunai (BLT) melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sehingga, masyarakat bisa memenuhi kebutuhan hidup selama imbauan agar tidak berada di luar ruangan dilakukan.

Kedua, dengan berkoordinasi dengan perusahaan swasta. Sebab, mereka yang melakukan kegiatan luar ruangan adalah bukan pegawai tetap atau pekerja harian yang khawatir ketika tak masuk kerja akan kehilangan mata pencahariannya.

"Pemerintah harus berkoordinasi dengan perusahaan swasta soal nasib masyarakat yang berkerja harian. Harus ada jaminan jika mereka tidak akam kehilangan pekerja selama imbauan tidak keluar rumah," ungkap Trubus.

Sementara itu, sejumlah negara sudah menerapkan lockdown atau karantina wilayah di masa pandemi COVID-19 ini. Mereka juga menerapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

Indonesia belum menerapkan kebijakan lockdown, tapi pergerakan masyarakat dibatasi. Presiden Joko Widodo menegaskan, ketimbang memilih opsi lockdown, pemerintah mengimbau masyarakat  mengurangi mobilitasnya dan perlunya menjaga jarak sosial agar penyebaran virus corona bisa dihambat.

Negara yang menerapkan lockdown dan memberikan sanksi, contohnya Italia. Pemerintah memberikan hukuman berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 206 euro atau sekitar 3,5 juta rupiah kepada warga negara yang melanggar aturan. Lalu, pemerintah Prancis yang memberikan denda sebesar 135 euro atau sekitar 2,3 juta rupiah kepada warga yang melanggar.

Sementara, di Argentina, aparat keamanan akan berpatroli di jalan-jalan guna memastikan tidak ada yang keluar rumah untuk hal yang tidak mendesak. Lalu, pemerintah Yordania menerapkan pembatasan gerak masyarakat di luar rumah ini. Siapa pun yang melanggar aturan ini bisa dikenai hukuman penjara hingga satu tahun.

Sanksi seperti ini, kata Trubus, tak efektif diterapkan di Indonesia. Sebab, yang perlu masyarakat Indonesia saat ini adalah kebutuhan hidup yang terjamin. Sehingga, seolah lebih takut tidak bisa makan dibanding dengan wabah COVID-19.

"Penindakan seolah tidak efektif karena kalah dengan kebutuhan," tandas Trubus.