Bagikan:

TANGERANG - Polresta Tangerang bakal memberikan sanksi tegas terhadap pengemudi atau pengendara bus yang menggunakan klakson berirama, atau marak disebut "telolet".

Kasatlantas Polresta Tangerang AKP Riska Tri Arditia mengatakan akan mencabut sistem klakson "telolet" yang tidak sesuai standar. Selain itu, pihaknya juga bakal memberikan surat penilangan pada pengemudi yang masih menggunakan klason tersebut.

“Akan kami lepas alatnya pada saat itu juga,” kata Arditia kepada wartawan, Jumat, 21 Juni.

Arditia merinci, pemberian sanksi terhadap pengemudi pengguna klason telolet itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Agar para pengemudi mematuhi aturan larangan penggunaan klason telolet, kata Arditia, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan bus.

“Kepada perusahaan otobus (PO) yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang untuk tidak memasang klakson "telolet",” ucapnya.