Bagikan:

TANGERANG - Polisi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengeluarkan himbauan terkait pelarangan penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan pelarangan penggunaan klakson dinilai dapat membahayakan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.

Atas dasar itu, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely dalam keterangannya yang dilihat Sabtu, 5 Agustus.

Ia melanjutkan, pelarangan penggunaan klakson telolet ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang. Pasalnya, banyak masyarakat yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut.

“Kami juga berharap, imbauan larangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak. Sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” tambahnya.

Ia menuturkan akan menindak tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang ditemukan tetap membunyikan klakson telolet tersebut. Terlebih, penggunaan klakson telolet tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Kami akan menindak tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang ditemukan tetap membunyikan klakson telolet,” tutupnya.