Bus AKAP yang Pasang Klakson ‘Telolet’ Tak Akan Lulus Uji Ramp Check di Terminal
Petugas melakukan pemeriksaan bus AKAP/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur, tidak meluluskan Bus AKAP pengangkut arus mudik Lebaran Idulfitri 1445 H yang memakai klakson basuri atau dikenal dengan ‘telolet’. Hal itu dilakukan ketika petugas melakukan ramp check di Terminal Bus Kampung Rambutan.

Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Edi Sufaat mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap bus angkutan lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan.

Kegiatan pra ramp check dilakukan sampai 31 Maret mendatang. Kali ini kebijakannya berbeda, bus AKAP yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check.

Kemudian untuk pelaksanaan ramp check itu sendiri akan dimulai pada saat H-7 hingga H+7 Lebaran Idulfitri 1445 H.

"Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Maret.

Hal itu sesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, yang melarang pemasangan klakson telolet.

"Karena dianggap membahayakan keselamatan," ucapnya.

Menurutnya, Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran pada seluruh jajaran Dinas Perhubungan di Indonesia, termasuk di DKI, agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum, saat melakukan pengujian berkala.

Selain itu juga pihak kepolisian akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut, agar tidak terjadi kejadian berulang.

Hal ini mengacu pada UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Kemudian PP 55/2012 tentang kendaraan, pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel. Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas tersebut.

Sejauh ini saat dilakukan pra ramp check pihaknya belum menemukan adanya bus AKAP yang memasang klakson telolet tersebut. Termasuk saat dilakukan pengujian berkala di kantor up PKB Pulogadung, tidak ditemukan adanya bus AKAP menggunakan klakson telolet.