JAKARTA - Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, menduga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti melakukan pelanggaran etik berat saat memeriksa kliennya pada Senin, 10 Juni lalu.
Ronny menyampaikan ini setelah menyerahkan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas KPK hari ini. Katanya, Rossa tidak profesional saat memeriksa Kusnadi dan menyita handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata Ronny kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni.
“Kami meminta ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas KPK untuk memproses ini dengan cepat,” sambungnya.
Ronny mengklaim proses penyitaan barang milik Hasto dari Kusnadi yang merupakan stafnya tidak melalui proses hukum yang benar. Misalnya, saat Kompol Rossa ternyata membohongi kliennya yang bukan sebagai pihak berperkara.
Selain itu, Ronny juga menuding terjadi pemalsuan tanda tangan oleh penyidik. “Karena apa, surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April di mana saudara Kusnadi ikut memberikan paraf,” tegasnya.
BACA JUGA:
“Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April, kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali. Sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf tapi di lembar kedua dia tanda tangan. Artinya apa, kami melihat bahwa proses yang sedang berjalan di KPK oleh oknum penyidik telah terjadi pelanggaran hukum,” sambungnya.
Kondisi ini membuat Ronny minta Dewan Pengawas KPK segera bergerak. Apalagi, ada dugaan nuansa politis dalam kasus Harun Masiku.
“Dan kami melihat bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” pungkasnya.