Bagikan:

JAKARTA -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta untuk memberikan perlindungan terhadap staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terkait dugaan kriminalisasi oleh penyidik KPK. Sebab, ada dugaan hanya menjadi tumbal poltik.

"Kita ingin supaya LPSK mendampingi saudara Kusnadi, itu yang pertama. Yang kedua, kita melihat bahwa saudara Kusnadi ini seolah-olah menjadi tumbal politik melalui tangan-tangan oknum penyidik KPK. Perlu kita sampaikan bahwa saudara Kusnadi tidak ada urusannya dengan Harun Masiku," ujar Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy kepada wartawan, Sabtu, 29 Juni.

Dugaan tumbal politik itu karena Kusnadi sedianya hanya menjalankan tugas untuk mendampingi Hasto Kristiyanto ketika dipanggil KPK untuk memberikan keterangan.

Bahkan, Kusnadi juga tak mengetahui apapun mengenai Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.

"Namun diperlakukan hal-hal yang melanggar hukum, dijebak, dan dipaksan untuk menyerahkan properti pribadi dan buku milik PDIP Perjuangan," sebutnya.

Sementara mengenai perkembangan pengaduan terhadap Dewas KPK, Ronny menyebut belum mendapat informasi terbaru.

Meski demikian, Dewas diminta agar bertindak secepatnya untuk menangani aduan dugaan ketidakprofesionalitas oknum penyidik KPK tersebut.

"Dan juga teman-teman ini buat kami janggal karena sampai saat ini kami belum mendapatkan update juga, dari Dewas KPK terkait dengan aduan kami. Yang kami melihat sudah terjadi ketidakprofesional oknum penyidik KPK. Yang pertama adalah menjebak," sebutnya.

"Yang kedua merubah tanggal berita acara penerimaan barang bukti dari tanggal 23 April menjadi tanggal 10 Juni. Di sini kita sudah melihat sudah jelas ada ketidakprofesionalan dari penyidik KPK.

Maka kita minta supaya Dewas KPK bertindak secara cepat dan kami menunggu jawaban dari Dewas KPK," sambung Ronny.

Adapun, Kusnadi sempat mendatangi kantor LPSK pada 28 Juni 2024. Dia meminta perlindungan atas dugaan atau kemungkinan terjadinta kriminalisasi oleh penyidik KPK.