Bagikan:

TANJUNGPINANG - Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang tersangka pria berinisial S (46) yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp8 miliar.

"Iya benar, tersangka kita amankan karena diduga merugikan perusahaan PT. CCI Bintan sekitar Rp8 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan dikutip ANTARA, Rabu, 19 Juni.

Pengusutan kasus berawal dari laporan korban Husnul Khotimah selaku HR Manager PT. CCI Bintan terhadap tersangka S, karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif. Tersangka merupakan salah seorang karyawan di perusahaan tersebut.

Tersangka S membuat laporan adanya pemesanan barang support material dari departemen store ke departemen produksi sepanjang tahun 2021-2022 dengan total biaya kurang lebih Rp8 miliar.

"Padahal sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan 2022, sehingga tersangka diduga melakukan penggelapan uang milik perusahaan," jelas AKP Marganda.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka S di Kota Batam.

Selanjutnya, beberapa orang personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka S.

“Tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Galang, Batam, Kamis (13/6)," ujar AKP Marganda.