Bagikan:

DEPOK - Peristiwa penculikan dan penyekapan seorang pengusaha, Atet Hadiyana Sihombing di salah satu hotel di Depok akhirnya terungkap. Polres Metro Depok telah menangkap dua tersangka baru.

Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, kedua tersangka berinisial J dan Y. Kata Yogen, jumlah tersangka saat ini sebanyak empat orang, dari sebelumnya M dan I.

"Mereka ikut ngejagain (saat penyekapan). Tidak ditahan karena mereka kooperatif datang kemudian juga wajib lapor," ujar AKBP Yogen saat dikonfirmasi, Rabu 13 Oktober.

Tak henti disitu, petugas masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran, termasuk pelaku utama kasus penyekapan ini. Selain itu, pihaknya juga masih berusaha memanggil pemilik perusahaan tempat Handi bekerja.

Menurut Yogen, polisi sejatinya telah memanggil sang pemilik perusahaan. Namun pada panggilan pertama, yang bersangkutan mangkir sehingga dikirimkan panggilan kedua.

"Sudah kita panggil (tapi tidak datang)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok menduga kasus penyekapan seorang pengusaha asal Kota Depok berinisial AH (44) diduga terkait masalah penggelapan uang perusahaan. Korban dituduh menggelapkan dana proyek senilai Rp73 miliar.

"Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Selasa 31 Agustus.

Menurut Yogen, korban informasinya diberikan uang untuk sebuah proyek pekerjaan. Adapun detail proyek tidak dijelaskan secara pasti, karena tidak ditangani Polrestro Depok.

"Kita tidak fokus ke sana (penggelapan). Tapi intinya korban diberikan uang untuk proyek lah, tapi saya tidak mendalami ke sana, karena kita penyekapannya," tuturnya.