Mewaspadai Kisah Cinta Pembawa Sengsara
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kisah cinta tak selalu berjalan manis, akan datang aral gendala ketika menjalin hubungan. Geruhnya, tindakan kekerasan bisa terjadi mengalahkan cinta itu sendiri.

Misalnya, gadis asal Garut berinisil PM (20) yang merasakan pedihnya hubungan percintaan dengan kekasihnya, AAM (19). Sebab, selama dua bulan, PM disekap dan diperlakukan tak layak oleh AAM.

Mujur, setelah berulangkali mencoba meloloskan diri, akhirnya dia bisa kabur benaran setelah memanfaatkan kelengahan sang kekasih. PM bisa keluar dari rumah yang berada di kawasan Rengganis Desa Paminggir, Kecamatan Garut Kota.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, usai berhasil meloloskan diri, PM segera meminta pertolongan kepada warga sekitar. Setelahnya, dia melapor ke polisi. 

"Dia (PM) kemudian meminta bantuan warga. Warga kemudian melapor ke anggota kami. Selanjutnya yang bersangkutan langsung kami amankan di rumahnya," ucap Maradona, Jumat, 24 April.

Polisi menindaklanjuti laporan ini. Beberapa saat kemudian, AAM ditangkap atas kasus dugaan penculikan. Beberapa petunjuk dari lokasi, salah satunya puntung rokok, dibawa sebagai barang bukti.

Pengamat Hukum Pidana Univeritas Al Azhar Suparji Ahmad melihat kasus ini dari berbagai sudut pandang. Sudut pertama, seseorang yang tak ingin kehilangan kekasihnya. Rasa cinta berlebih seperti ini, membuat seseorang melakukan tindakan pidana penyekapan.

"Faktor rasa ingin memiliki tetapi karena ada penolakan dari kekasihnya sehingga karena sayangnya maka diculik," kata Suparji.

Sudut pandang lain, lanjut Suparji, adanya dendam dari pelaku kepada korban. Dendam ini bisa melibatkan korban atau keluarga korban.

"Penculikan itu sudah melukai psikis yang berangkutan (korban) dan keluarganya. Unsur itu mungkin karena ada dendam, sakit hati, atau mungkin pemerasan," tandas Suparji sambil menambahkan menyerahkan kepada hasil investigasi polisi terkait motif tindak pidana penculikan atau penyekapan ini.

Tindak pidana seperti ini bisa dimasukan ke dalam kategori penculikan atau penyekapan. Penculikan diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Sementara, dalam KUHP penyekapan dikatakan sebagai perampasan hak kemerdekaan seseorang. Hal ini diatur dalam Pasal 333 KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan jika seseorang melakukan perampasan hak kemerdekaan seseorang adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.