Hal Menarik dari Penangkapan Tio Pakusadewo yang Terjerat Kasus Narkoba
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Aktor senior Tio Pakusadewo ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan barang bukti satu paket ganja seberat 18 gram dan satu set alat hisap sabu-sabu.

Saat proses penangkapan dan penggeledahan, ada hal yang menarik perhatian. Seluruh petugas kepolisian menggenakan alat pelindung diri (APD) saat mencari barang bukti di kediaman aktor senior tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penggunaan APD oleh para penyidik beralasan untuk meminimalisir penyabaran virus corona atau COVID-19. Sebab, virus berbahaya itu bisa berada di mana saja dan tak dapat terdeteksi.

"Ada yang menggunakan APD ini bentuk kesiapsiagaan dan preventif untuk anggota. Jangan sampai nanti yang bersangkutan (ternyata) ODP, jadi kita antisipasi diri," kata Yusri di Jakarta, Selasa, 14 April.

Penggunaan APD ketika menggeledah yang sempat terekam dan tersebar di media sosial, kata Yusri, sempat menimbulkan anggapan jika Tio Pakusadewo merupakan orang yang terjangkit COVID-19.

Padahal, kondisi dari aktor senior itu sehat sepenuhnya. Hal ini pun diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis yang sudah dilakukan dan menyatakan negatif COVID-19.

"Yang bersangkutan sesuai protap prosedur situasi COVID-19, kami sudah lakukan uji rapid test dan memang hasilnya adalah negatif," tegas Yusri.

Yusri menerangkan, penangkapan ini bermula ketika penyidik mendapat informasi soal adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar kediaman Tio Pakusadewo. Penyidik pun mendalami informasi tersebut selama beberapa waktu.

Informasi soal dugaan penyalahgunaan narkotika semakin kuat. Sebab, selama penyelidikan terpantau ada seseorang yang keluar masuk kediaman aktor senior tersebut. Sehingga, Selasa, 14 April, sekitar pukul 01.00 WIB, penyidik pun menggerebek kediamannya.

Petugas pun mengamankan Tio dan menggeledah kediamannya. Alhasil, satu set alat hisap sabu dan sepaket daun ganja kering ditemukan dari salah satu lemari. Kemudian, dari hasil test urine pun aktor senior ini terbukti sebagai pengguna narkotika.

"Dia memang mengkonsumsi juga ganja dan juga sabu. Sabu itu dia bisa pengakuan awalnya bisa pakai seminggu sekali. ini pengakuannya," tegas Yusri.

Saat ini, sambung Yusri, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap sosok berinisial R yang merupakan pemasok sabu dan ekstasi kepada Tio. Sementara, untuk pemasok ganja yang berinisial IG sudah berhasil ditangkap.

"Untuk barang bukti ganja yang ditemukan di TKP di kediaman tersangka ini, inisialnya adalah IG. Ini IG baru saja ditangkap," tandas Yusri

Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan juga Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 5 tahun paling rendah paling tinggi 20 tahun penjara