JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap aktor peran Tio Pakusadewo terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengatakan tuntutan terhadap Tio Pasukadewo dibacakan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro melalui sidang yang digelar secara telekonferensi.
“JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setyonoharjo dengan pidana selama dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Odit dikutip dari Antara, Rabu, 6 Januari.
Odit menjelaskan Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut pidana penjara, bukan rehabilitasi.
Tio Pakusadewo didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio Pakusadewo ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 14 April 2020 di Cilandak, Jaksel.
BACA JUGA:
Tio Pakusadewo juga pernah tersandung kasus yang sama serta ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Pada kasus sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi terhadap aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.