JAKARTA - Penculikan dan penyekapan dialami seorang karyawan perusahaan di bidang Event Organizer (EO), PT OHP. Pria berinisial MS itu disekap selama satu pekan di kantornya, di Jalan Pulo Mas Barat IV, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Rabu, 15 Januari, polisi menyelamatkan MS. Dia disekap sejak 7 Januari. Tiga orang pelaku, yakni AP, JCS dan AJ ditangkap tanpa perlawanan saat ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diduga penyekapan ini karena korban menggunakan uang perusahaan PT OHP untuk kepentingan pribadi.
"Nanti kita dalami, yang jelas ada kekerasan di sana ada intimidasi dan penyekapan selama beberapa hari," ucap Yusri dalam keterangannya, Kamis, 16 Januari.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka, penyekapan ini dilakukan atas perintah Andre. Dia sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perintah Andre yang saat ini DPO korban dibawa ke kantor PT OHP dan disekap selama satu minggu," ujar Yusri.
BACA JUGA:
Sepekan dalam penyekapan, MS mendapatkan perlakuan kasar. Dia kerap ditendang, dipukul, bahkan disundut rokok oleh ketiga pelaku. Selain itu, MS juga hanya diberi makan dan minum satu dalam sehari, itu pun dengan porsi yang minim.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, motif penyekapan itu mengarah kepada permasalah internal perusahan.
Hanya saja, untuk membuktikan itu semua mesti melewati proses pemeriksaan terhadap para pelaku dan menangkap Andre yang disebut sebagai otak kejahatan.
"Yang melakukan juga kelihatannya dari internal mereka. Mungkin ada kaitannya dengan masalah keuangan tadi," kata Suyudi.
Dengan segala tindak pidana ketiga pelaku, mereka dijerat dengan Pasal Pasal 333 KUHP dan atau pasal 352 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana merampas kemerdekaan dan atau penganiayaan.