DEPOK – Tiga hari disekap dan dianiaya di Hotel Margo, Depok, Handiyana Sihombing (44) mengaku trauma. Pengusaha asal Depok, Jawa Barat ini mengaku kepada polisi keselamatannya tidak terjamin meski dirinya berhasil keluar dari penyekapan.
"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata Handiyana mengutip Antara, Sabtu 28 Agustus.
Kepada petugas Polres Metro Depok, Handiyana mengaku dirinya disekap di Hotel Margo sejak Rabu, 25 Agustus hingga Jumat, 27 Agustus. Saat itu Handiyana merasa kesabarannya sudah habis. Jumat 27 Agustus 2021 sore, dia berteriak meminta tolong dari dalam kamar hotel yang terkunci.
Teriakan Handiyana membuat pihak keamanan hotel turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada pihak Polres Metro Depok. Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan pelaku.
BACA JUGA:
Handiyana menduga aksi ini dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja yang menjabat sebagai direktur utama.
Ia mengaku disekap selama tiga hari oleh pesuruh pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan miliknya, karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.
Handiyana mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021 yang berlaku selama 5 tahun kedepan.
Pemilik perusahaan juga memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Namun Handiyana keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.
"Seolah mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," katanya.
Handiyana mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan.
"Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya," katanya.
Handiyana menyebut semua barang kekayaan dan aset miliknya telah diserahkannya, bahkan rumah yang telah lama ditempatinya di wilayah Kalimulya, Depok juga mau diambil oleh mereka. Ia mengaku sudah serahkan semua, tapi katanya masih kurang.
“Saya ditekan untuk menandatangani surat pengakuan penggelapan uang, bahkan rumah orang tua saya di kampung juga didatangi oleh mereka agar mau menyerahkan aset yang saya punya.”
Handiyana melaporkan penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya tersebut dengan nomor laporan LP/BP/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021.