DEPOK – Dua dari tujuh pelaku pelaku penyekapan direktur utama di Depok ditangkap. Dua pelaku berinisial I dan M, sedangkan lima pelaku lainnya polisi sudah mengantungi identitasnya dan masih dalam pengejaran Polres Metro Depok.
Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyekapan dilakukan oleh karyawan teknisi di perusahaan dimana korban menjabat sebagai Direktur Utama. Para pelaku ini bertugas menjaga korban selama penyekapan yang berjalan tiga hari di hotel tersebut.
"Mereka semacam teknisi lah, pegawai perusahaan, orang perusahaan," ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan pada Selasa, 31 Agustus.
Kata Yogen, korban tidak mengenal nama-nama pelaku meski dalam satu perusahaan. Selama disekap, masih kata Yogen, korban mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental.
"Masih kami dalami dahulu, karena korban sendiri tidak mengetahui nama-namanya. Diancam (agar) tidak melarikan diri dari kamar sampai semua aset bisa disita semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan," terang Yogen.
BACA JUGA:
Dijelaskan Yogen, penyekapan ini diduga dilatarbelakangi oleh penggelapan uang perusahaan yang disebut dilakukan oleh korban. Korban, masih kata Yogen, sebelumnya diajak bergabung ke dalam perusahaan sekitar sebulan silam dengan menjabat sebagai direktur utama. Namun, berjalan satu bulan, korban dituding menggelapkan uang proyek dengan jumlah sekitar Rp73 miliar.
Dijelaskan Yogen, di hari ketiga penyekapan, korban dan pelaku beradu konflik. Korban berhasil meminta pertolongan petugas keamanan hotel.
Selanjutnya, polisi turun tangan dan korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Depok.
"Yang (kami) tangani itu kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Penggelapannya TKP-nya (tempat kejadian perkara) bukan di Depok," ungkap Yogen.