Bagikan:

JAKARTA - PCR alias Adit (27) merupakan tangan kanan bandar ekstasi yang ditangkap di rumah kawasan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur oleh Polsek Cakung. PCR tidak sendiri, ia menjadi ‘kuda’ alias kurir, bersama adiknya.

Tersangka Adit mengaku nekat menjadi kurir karena terhimpit ekonomi untuk menghidupi adik-adiknya. Sekali antar, Adit mengaku mendapat upah Rp2 juta.

"(peran) Pelaku ini hanya kuda (kurir). Uang (upah dari kurir narkoba) untuk makan dan jajan adik-adik. Tersangka ditangkap bersama DJA, adiknya," ujar Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra kepada wartawan, Jumat, 14 Juni.

Sementara dari pengakuan tersangka Adit, dia mengaku bahwa ekstasi itu milik rekannya berinisial A (DPO). Adit dikendalikan oleh A dan hanya bertugas mengantar ekstasi pesanan.

"Tersangka kenal dengan A di luar pada tahun 2017, A sedang kami dalami. Tersangka berkenalan dengan A di kawasan Pondok Gede," ucapnya.

Sementara tersangka Adit mengambil 514 butir pil ekstasi dari kawasan Sawangan, Depok.

"Dia komunikasi melalui telegram dengan A. Tersangka Adit ini sudah dua kali melakukan kegiatan tersebut, sebelumnya pada tahun 2021 juga sempat masuk dengan pidana yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu," katanya.

Sementara penangkapan tersangka Adit berawal ketika Unit Reskrim Polsek Cakung mendapatkan informasi bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba. Kanit Reskrim pun melakukan observasi dan penyelidikan. Selanjutnya ditemukan adanya hal mencurigakan di TKP.

"Tersangka ditangkap di Jalan Bunga Rampai 9, Gang 4, Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur," ujarnya.

Polisi menyita total barang bukti disita 514 butir pil ekstasi yang terdiri dari 4 bungkus plastik masing-masing 100 butir. Kemudian satu bungkus plastik dengan isi 95 butir.

Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 bungkus berisi 19 butir pil ekstasi dan satu buah plastik warna hitam yang dililit lakban bening, serta 4 kantong plastik klip berbagai ukuran.