Vatikan Putuskan Gereja Katolik Tidak Bisa Memberkati Pasangan Sejenis dan Tidak Sah
Basilika Santo Petrus, Vatikan. (Wikimedia Commons/John Salatas)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Vatikan mengatakan pada Hari Senin 15 Maret waktu setempat, para pendeta dan pendeta Gereja Katolik Roma lainnya tidak dapat memberkati persatuan sesama jenis. Dan, pemberkatan semacam itu tidak sah jika dilakukan.

Keputusan ini diambil sebagai tanggapan terhadap praktik di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Jerman, di mana paroki dan pendeta mulai memberkati persatuan sesama jenis sebagai pengganti pernikahan, dan menyerukan kepada para uskup untuk secara de facto melembagakan ini.

Menanggapi pertanyaan formal dari sejumlah keuskupan tentang apakah praktik ini diizinkan, kantor doktrinal Vatikan, Kongregasi untuk Doktrin Iman (CDF), mengeluarkan putusan: "Negatif", melansir Reuters.

"Paus Fransiskus menyetujui tanggapan tersebut. Ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi yang tidak adil, melainkan pengingat akan kebenaran ritus liturgi," jelas CDF.

Dikatakan bahwa berkah seperti itu tidak diperbolehkan, meskipun mereka dimotivasi oleh keinginan yang tulus untuk menyambut dan menemani orang-orang homoseksual dan membantu mereka bertumbuh dalam iman. Gereja Katolik Roma memiliki 1,3 miliar anggota.

Catatan CDF mengatakan, karena pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita adalah sakramen dan berkat terkait dengan sakramen pernikahan, mereka tidak dapat diberikan kepada pasangan sesama jenis.

“Untuk alasan ini, tidaklah sah untuk memberikan berkat pada hubungan, atau kemitraan, yang melibatkan aktivitas seksual di luar pernikahan, seperti kasus persatuan antara orang-orang yang berjenis kelamin sama,” papar CDF.

Setidaknya dua uskup Jerman, termasuk Kardinal Reinhard Marx dari Munich, yang merupakan salah satu penasihat tertinggi paus, telah menyatakan dukungan untuk semacam berkat 'pastoral' bagi persatuan pasangan sejenis.

Tetapi catatan CDF yang disetujui oleh Paus mengesampingkan hal ini.

“Kehadiran elemen-elemen positif dalam hubungan semacam itu, yang dengan sendirinya dihargai, tidak dapat membenarkan hubungan ini dan menjadikannya objek yang sah dari berkat gerejawi. Karena unsur-unsur positif ada dalam konteks persatuan yang tidak diperintahkan kepada Sang Pencipta," jelas catatan tersebut.

Tahun lalu, Vatikan harus bergerak untuk mengklarifikasi komentar yang dikaitkan dengan Paus Fransiskus tentang undang-undang serikat sipil dalam sebuah film dokumenter, dengan mengatakan bahwa undang-undang itu diambil di luar konteks. Dan tidak menandakan perubahan dalam doktrin Gereja tentang kaum gay atau dukungan untuk pernikahan sesama jenis.