Bagikan:

LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mewajibkan produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah itu memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

"Kita sampai sekarang pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikasi halal sebanyak 150 UMKM," kata Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak Juli Zakiah saat dikonfirmasi di Rangkasbitung, Lebak, Antara, Minggu, 9 Juni. 

Pemerintah Kabupaten Lebak kini mengoptimalkan program sertifikasi halal, karena penting untuk meningkatkan omzet pendapatan bagi pelaku UMKM.

Produk yang tersertifikasi halal dipastikan memiliki kepercayaan juga banyak peminat konsumen dari kalangan Muslim dan non Muslim serta bisa membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM.

Pemerintah Kabupaten Lebak tahun ini mengalokasikan program sertifikasi halal untuk 35 pelaku UMKM juga ada bantuan dari Kementerian Agama.

Oleh karena itu, pihaknya minta pemerintah pusat, daerah, provinsi dan kementerian dapat membantu program sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Selama ini, pihaknya memfasilitasi sertifikasi halal gratis melalui BPJPH Kemenag juga bantuan dari APBD setempat, seperti tahun lalu sebanyak 40 pelaku UMKM.

"Kami menargetkan 72.888 UMKM di daerah ini kedepannya semua bisa mengantongi sertifikasi halal," katanya menjelaskan.

Menurut dia, produk UMKM di Kabupaten Lebak tumbuh dan berkembang dengan memproduksi jenis aneka makanan ringan seperti gula semut, gula cetak, kerupuk emping, abon ikan , laber jahe, sale pisang, keripik pisang dan kuliner tradisional.

Bahkan produk UMKM yang sudah bersertifikasi halal ditampung di toko - toko supermarket.

"Semua produk UMKM yang masuk toko supermarket itu harus tertera sertifikasi halal," kata Juli menambahkan.

Menurut dia, pemerintah Kabupaten Lebak, selain memberikan sertifikasi halal secara gratis juga melakukan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM).

Selain itu juga membantu peningkatan kemasan agar lebih menarik, pemasangan barcode, merk, memiliki IRT dari Dinas Kesehatan maupun BPOM hingga masa kedaluwarsa.

"Kami secara bertahap memberikan bantuan kepada pelaku usaha agar produk UMKM bisa bersaing pasar luas," katanya menjelaskan.

Sementara itu, sejumlah pelaku UMKM mengaku bahwa mereka merasa lega karena difasilitasi untuk memperoleh sertifikasi halal sehingga bisa pemasaranya lebih luas dan bisa ditampung di toko minimarket.

"Kami memproduksi keripik singkong, pisang dan faria dengan bahan bakunya 100 persen menggunakan bahan baku halal dari hasil alam," kata Beni (50) seorang pelaku UMKM warga Kabupaten Lebak.