JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan amandemen UUD 1945 tak mungkin dilakukan di sisa masa jabatan periode 2019-2024. Tata tertib melarang mereka melakukan amandemen kurang dari enam bulan masa jabatan berakhir.
“Menurut tata tertib MPR, MPR dilarang melakukan aktivitas konstitusional kelembagaan termasuk mengubah UUD 1945 sebelum enam bulan masa jabatan atau masa bakti ini berakhir,” kata Basarah usai melakukan silaturahmi antara MPR RI dan PKB di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni.
“Menuju 1 Oktober kita sudah tinggal kurang empat bulan. Jadi sudah kurang enam bulan maka sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang,” sambungnya.
Lebih lanjut, Basarah menyebut posisi MPR saat ini adalah menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait amandemen 1945. Salah satunya dengan melakukan silaturahmi dengan ketua umum partai hingga para presiden dan petinggi lembaga.
Dalam pertemuan dengan PKB, misalnya, Basarah menyebut ada beberapa hal yang didiskusikan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Salah satunya soal perundangan.
BACA JUGA:
“Bahwa sebaik apapun UUD atau peraturan perundang-undangan itu disusun tapi tanpa semangat penyelenggara negara, kekuasaan yang baik, tanpa semangat penyelenggara negara yang baik untuk berdedikasi ke bangsa dan negara pasti UU itu atau kontitusi itu pasti ada celahnya,” tegasnya.
Basarah bilang peluang itu terbuka karena perundangan merupakan produk manusia. Sehingga, siapapun pembuatnya bisa salah.
“Karena undang-undang itu produk manusia, pasti ada unsur-unsur khilaf di dalamnya,” jelas Ketua DPP PDIP tersebut.
“Nah, kalau penyelenggara negara itu tidak baik cenderung abuse of power. Lubang itulah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan luar kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Basarah.