Bagikan:

JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni 'disemprot' Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh lantaran ketidaktahuannya mengenai kegiatan pembagian sembako yang dilakukan Garnita Malahayati yang merupakan organisasi sayap Partai NasDem.

Bermula saat Hakim Rianto mempertanyakan seputar kegiatan sembako yang sempat disampaikan oleh saksi Joice Triatman dalam persidangan sebelumnya.

Saat itu, Sahroni mengaku tak tau perihal tersebut. Sebab, kegiatan yang dilakukan oleh organisasi sayap NasDem tidak selalu berdasarkan perintah dari ketua umum.

"Berdasarkan keterangan Joice semablo itu disebarkan 34 provinsi 200 kotak, tau saudara?" tanya Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni.

"Tidak Yang Mulia, izin menjelaskan Yang Mulia, terkait yang dilakukan oleh Ketum Garnita sayap partai, tidak selalu menunggu perintah partai Yang Mulia. Tidak ada perinta ketum saya untuk membagikan sembako... tidak ada Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Jadi saya jelaskan Yang Mulia, tidak selalu ketum memerintahkan secara lisan ataupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut, itu adalah tanggungjawab ketum sayap partai," sambung Sahroni.

Mendengar kesaksian itu, Hakim Rianto kembali mempertegas pertanyaan. Sahroni sebagai pengurus Partai NasDem dicecar pengetahuanya terkait kegiatan pembagian sembako.

"Faktanya kan gitu, apakah saudara mengetahui atau pengurus partai mengetahui kepada Garnita ini untuk memberi sembako kepada kepada 34 provinsi?" tanya Hakim Rinato menegaskan.

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.

Hakim Rianto mempertanyakan ketidaktahuan Sahroni. Sebab, setiap kegiatan yang berkaitan dengan partai seharusnya ada laporan pertanggungjawaban.

"Itu kan kepentingan partai, masa ngga tau, kalau ada anggota partai yang melakukan kegiatan itu apa reward, penghargaan untuk mereka, loh dia punya untuk partai bukam untuk pribadinya, itu maksud saya," ucap Hakim Rianto.

"Kalau ada memang kejanggalan partai misal stop gerakan seperti itu 'kami tidak ada perintah melakukan saudara seperti itu' kan gitu. Perintahnya jelas, saudara tau tapi saudara diam atau pengurus diam berarti menyetujui kegiatan itu, itu maksud saya?" sambung Hakim menegaskan.

"Izin Yang Mulia, kami sebagai pengurus partai tidak tahu asal muasal yang dilakukan oleh sayap partai, apalagi terkait dengan fasilitas yang diberikan 34 provinsi tersebut. Selama dalam proses kebaikan yang dilakukan ketum sayap partai dari uang pribadi kita bantu Yang Mulia. Tapi kalau uangnya itu entah dari mana apalagi dari fasilitas negara itu pasti kita larang Yang Mulia," kata Sahroni.

"Saudara tidak tahu kegiatan itu? Tapi kan diterima pengurus-pengurus partai di daerah memakai atribut partai, kalau mereka terima secara pribadi atau diserahkan enggak masalah buat saya, tapi karena partai kan membawa nama partai. Partai ada manfaat dari ini, dan apakah saudara tau bahwa sumber dana untuk pembagian sembako itu dari mana?" cecar Hakim Rianto.

"Tidak tau Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Sama, melapor ke pak menteri, pak menteri berkoodinasi dengan Kasdi Subagyono sebagai sekjen, Kasdi mengarahkan dirjen-dijern yang lain yang membidangi itu, itulah sumber dananya sumber dananya!? Sampean berhasil, sudara tidak tau ya 200 kotak itu?" ucap Hakim Rianto menegaskan.

"Tidak tau Yang mulia," kata Sahroni.