Bagikan:

JAKARTA - Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mencecar Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, soal ada atau tidaknya batasan sumbangan ke partai untuk kegiatan Pemilihan Presiden (Pipres).

Cecaran itu berawal saat Sharoni diminta menjelaskan mengenai mekanisme penerimaan sumbangan oleh Partai NasDem.

"Mekanisme seperti itu dilakukan saat biasanya pada pilihan presiden Yang Mulia," ucap Sahroni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni.

"Pileg?" tanya Hakim Rianto memastikan.

"Kalau Pileg ngga Yang Mulia, yang Pilpres Yang Mulia," sebut Sahroni.

Kemudian, Sahroni mengatakan setiap sumbangan yang masuk ke partai terkait Pilpres selalu dicatat rapih. Sebab, ada batasan atau jumlah maksimum sumbangan sebesar Rp 1 miliar.

"Dan pembukuamnya ada?" tanya Hakim Rianro.

"Ada Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?" tanya Hakim Rianto menegaskan.

"Kalau berkegiaatan pilihan presiden ada Yabg Mulia," jawab Sahroni.

"Batasan paling ini berapa?" cecar Hakim Rianto.

"Rp1 miliar Yang Mulia," kata Sahroni.

Sahroni mengatakan batasan sumbangan ke partai untuk kegiatan Pilpres maksimal Rp 1 miliar. Hal itu merupakan ketentuan atau aruran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi kalau ada orang yang masuk sumbangan Rp 1 miliar itu, masih wajar masih bisa diterima?" tanya Hakim Rianto.

"Karena sesuai peraturan KPU ada Yang Mulia," sebut Sahroni.

"Kalau lebih dari Rp1 miliar?" tanya Hakim Rianto.

"Tidak boleh Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Jadi wajib melapor ya?" ucap Hakim Rianto memastikan.

"Wajib melapor," sebut Sahroni.

"Jadi batasannya Rp1 miliar lebih dari itu tidak bisa?" cecar Hakim Rianto.

"Tidak boleh," kata Sahroni.