Bagikan:

TANGERANG - Buronan Chaowalit Thongduang dideportasi dari Indonesia menuju negara asalnya, Thailand. Chaowalit diterbangkan melalui Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang hari ini, Selasa 4 Juni pukul 15.00 WIB.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, proses deportasi mendapat pengawalan dari satu anggota kepolisian Thailand, dan 10 anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

“Pukul 15.15 WIB. Terkait proses deportasi, Polri handling over kepada otoritas Thailand, melalui mekanisme Bareskrim menyerahkan ke imigrasi,” kata Krishna Murti di Saphire Precious, Terminal 1, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 4 Juni.

“Dan sudah mengeluarkan cap deportasi sebagai surat pengganti laksana pasport dari kedutaan Thailand di Jakarta. Sehingga, perjalanan secara sah melintas dari satu negara dan negara lain,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Polri membantu Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) dalam menangkap buronan nomor satu di Thailand, seorang bandar besar narkoba yang melarikan diri ke Indonesia bernama Chaowalit Thungduang alias Sia Paeng Nanoo alias Sulaiman.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Wahyu Widada, mengatakan bahwa penangkapan terhadap bandar itu setelah Polri menerima red notice dari Royal Thai Police pada 16 Februari 2024.

Buronan ini salah satu seorang pelaku kriminal yang telah ditetapkan sebagai buronan yang paling dicari di Thailand karena telah melakukan berbagai kejahatan sebelum akhirnya melarikan diri ke Indonesia untuk bersembunyi," kata Wahyu.