Bagikan:

JAKARTA - Dua mantan pegawai pajak, Febrian dan Yulmanizar divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan kedua penuntut umum," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir ANTARA, Senin, 3 Juni.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Febrian sebesar Rp7,01 miliar dan Yulmanizar sebesar Rp8,43 miliar subsider satu tahun penjara.

Pembayaran uang pengganti tersebut, lanjut Fahzal, dikurangi dengan aset-aset terdakwa berupa apartemen, logam mulia emas, serta uang tunai yang telah disetorkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menuturkan terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis kedua terdakwa, yakni terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa didakwa dengan dua pasal dakwaan.

Sementara beberapa hal yang meringankan hukuman, sambung dia, meliputi terdakwa mengakui kesalahan dan meminta maaf, sopan dalam persidangan, terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu, serta terdakwa merupakan kepala rumah tangga

"Setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi para terdakwa dan masyarakat," ucap Hakim.

 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya, mantan Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama Direktorat Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Febrian dan mantan Fungsional Pemeriksaan Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Yulmanizar dituntut masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Keduanya didakwa menerima suap senilai Rp17,9 miliar terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 untuk perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama.

Penerimaan suap dilakukan bersama-sama mantan Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan; mantan Kepala Sub Direktorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; serta mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji pada rentang waktu Januari 2018 hingga September 2019. Alfred, Wawan, Dadan, dan Angin telah terpidana.