Bagikan:

JAKARTA - Petugas gabungan dari POM TNI dan Propam Polri menggelar razia terhadap kendaraan dinas yang kerap melintas di jalur busway Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Senin, 3 Juni.

Sebanyak 40 kendaraan pelanggar lalu lintas dikenakan sanksi tilang oleh petugas Korlantas Polda Metro Jaya dan petugas Polisi Militer (POM) TNI. Bahkan, tak jarang kendaraan dinas TNI dan Polri serta sipil diberikan surat tilang sebagai hukuman.

Razia ini digelar petugas gabungan dengan sasaran kendaraan berpelat dinas TNI dan Polri. Namun tak sedikit pengendara sepeda motor dari masyarakat sipil yang panik ketakutan dan kabur.

Dalam razia ini, petugas gabungan menemukan salah satu satu pengendara mobil yang mengaku sebagai anggota Polri. Namun, setelah diperiksa oleh petugas kepolisian, ternyata pengendara itu bukan anggota Polri.

Petugas pun langsung melucuti atribut-atribut Polri yang berada di dalam kendaraannya.

Kasat Penegakan Hukum dan Pengawalan Tata Tertib (Gakkumwal Tatib) Puspom TNI Letkol Cpm Yudho Ari Irawan mengatakan, hari ini pihaknya menggelar operasi penegakan ketertiban (opsgaktib) di jalur TransJakarta di Jalan Jatinegara Barat.

"Para pengendara baik dari TNI, Polri maupun sipil ditindak tegas," ujar Gakkumwal Tatib) Puspom TNI Letkol Cpm Yudho Ari Irawan kepada wartawan, Senin, 3 Juni.

Sterilisasi jalur TransJakarta ini rutin dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah, demi terciptanya ketertiban lalu lintas.

"Sebanyak 42 personel terdiri atas Korlantas Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, Puspom TNI, Pomau (Angkatan Udara), Pomal (Angkatan Laut) dan Pomad (Angkatan Darat) dikerahkan dalam razia tersebut," katanya.