Bagikan:

JAKARTA - PT Transjakarta buka suara terkait kendaraan dinas pejabat negara yang memasuki jalur busway dan menimbulkan beragam komentar warganet di media sosial.

Yang terbaru, mobil berpelat RI 24 dengan tertera angka 15 pada ujung pelatnya tertangkap kamera dan diviralkan di media sosial. Mobil tersebut menerobos jalur bus Transjakarta dengan mobil pengawalan petugas kepolisian.

Direktur Keselamatan dan Operasional PT Transjakarta Daud Joseph menjelaskan, pejabat negara yang diperbolehkan masuk jalur busway adalah Presiden RI selalu kepala negara. Kemudian, kendaraan-kendaraan lainnya yang bisa melewati jalur Transjakarta hanya saat kondisi darurat.

"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur contohnya misalnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan. Tetapi di luar dari, itu tidak dipendapatkan izin untuk masuk dari dalam," kata Joseph kepada wartawan, Jumat, 7 Februari.

Joseph mengaku Transjakarta selaku BUMD pengelola moda transportasi umum tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan kepada kendaraan selain bus Transjakarta yang menerobos jalur busway. Transjakarta hanya menempatkan petugasnya untuk menjaga akses masuk dengan portal.

"Di Transjakarta tidak melakukan penindakan. Pertama, kita akan pastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang yang masuk," tutur Joseph.

Selain itu, Transjajarta juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menilang kendaraan-kendaraan menerobos jalur busway dengan pendeteksian kamera E-TLE.

"Ketiga adalah kerja sama dengan kesatuan kepolisian untuk masyarakat umum agar tidak memasuki dan polisi militer jika ada memang anggota dari TNI yang memasuki, nanti dapat ditindak oleh polisi militer," pungkasnya.